Targetsultra.com, Kendari || Oknum Kepala Desa Lengora Pantai Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Tenggara (Kejati Sultra), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Gratifikasi) dalam proses penerimaan Komitmen Fee oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) , Selasa (4/11/2025).
Laporan yang dilayangkan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara itu teregister dengan Nomor: 052.10/lapdu/lakisultra/X/2025, Perihal: Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi) Penerimaan Komitmet Fee Oknum Kepala Desa Lengora Pantai dari PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) Kabaena.
Ketua umum DPD LAKI Sulawesi Tenggara, Mardin Fahrun menyebut, laporan ini diajukan setelah pihaknya menemukan adanya berita acara penerimaan Komitmen Fee oknum Kepala Desa dari PT TMS.
“Dokumen berita acara serah terima dana komitmen fee tahap III yang kami temukan tidak lengkap. Antara PT Tonia Mitra Sejahtera dengan Oknum Kepala Desa Lengora Pantai inisial A,” beber Mardin Fahrun kepada wartawan
“Berdasarkan data LAKI SULTRA, PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) memberikan dana Komitmen Fee kepada oknum Kepala Desa Lengora Pantai senilai 1.500/Metrik Ton hasil penjualan ore nikel” sambungnya aktivis muda sultra
Dikatannya, “Tercatat, dari tahun 2019 sampai tahun 2024 sekitar kurang lebih 24.000.000 Metrik ton, artinya sekitar puluhan milyar yang diterima oknum kepada Desa Lengora Pantai dari PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) Kabaena” Jelas Mardin Fahrun.
Menurut LAKI Sultra, hal ini patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan oleh Oknum Perusahaan, yang berpotensi melanggar sejumlah aturan. Tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sultra, redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait soal laporan DPD LAKI SULTRA. (Tim)












